Polri Minta Komjen Ahmad Luthfi Mundur Jika Maju Pilgub Jateng
KOMJEN Ahmad Luthfi disebut bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). Polri meminta Luthfi Mundur dari Korps Bhayangkara sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon Pilgub dilakukan dari 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Baca juga: Survei LSI terkait Pilgub Jateng, Kaesang Ungguli Ahmad Luthfi
“(Polri) ya menunggu, kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai (22 September 2024) nanti, itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri,” ungkap Dedi.
Di samping itu, dia menegaskan anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
Baca juga: Komjen Ahmad Luthfi Belum Putuskan Pinangan Gerinda untuk Maju Pilgub Jateng
“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” ujar mantan Kadiv Humas Polri itu.
Sebagai informasi, Partai Gerindra resmi mengusung Luthfi sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jateng. Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan deklarasi untuk Ahmad Luthfi diputuskan oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
“Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menjadi calon gubernur Provinsi Jawa Tengah,” kata Muzani di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
(Z-9)