160 Mobil Jak Lingko Gunakan Kartu Pengawasan Palsu Kena Sanksi
KE operator Jak Lingko perlu memenuhi syarat administrasi perizinan sebelum mengaspal. Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor, harus punya uji KIR serta ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk menjadi kartu pengawasan (KP).
“Nah beberapa operator terindikasi mereka tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan. Jadi kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7).
KP yang ditemukan oleh Transjakarta banyak pemalsuan. Ia menjelaskan, operator yang hanya memilki lima KP, tetapi ingin cepat mencapai angka 20 KP, sengaja memalsukan 15 lainnya.
Baca juga: MKD Minta Tindaklanjuti Penyelidikan Kasus Pemalsuan 6 Pelat DPR RI Sekaligus
Pihaknya telah melakukan mediasi terhadap penanggung jawab pelaku pemalsuan KP. “Para pelaku meminta maaf, tentu saya sampaikan secara pribadi kami harus saling memaafkan. Namun terkait dengan proses itu, saya serahkan ke masing-masing untuk dokumen kartu pengawasan selaku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta,” ujarnya.
Syafrin menerangkan dari 2795 unit Jak Lingko seluruh di Jakarta ditemukan 160 menggunakan KP palsu. Nanti, pihak terkait akan memberikan sanksi. “Ya tentu keseluruhannya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syafrin.
Sebelumnya, ratusan sopir Mikrotrans menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7) siang. Mereka juga membawa armada-armada yang diparkir di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan. Kemacetan pun tak terhindarkan.
Salah satunya mengeluhkan pembagian kuota pengadaan Mikrotrans sebagai pengganti armada reguler seperti Metromini dan angkot untuk para operator yang sudah bermitra. Akibatnya, 29 rute JakLingko terpaksa tidak beroperasi sementara. (Z-2)