Bea Cukai Ngurah Rai Dapat Apresiasi dari Universitas Udayana atas Fasilitas Importasi

Bea Cukai Ngurah Rai Dapat Apresiasi dari Universitas Udayana atas Fasilitas Importasi


Bea Cukai Ngurah Rai Dapat Apresiasi dari Universitas Udayana atas Fasilitas Importasi
Bea cukai Ngurah Rai Bali dapat apresiasi dari Universitas Udayana(Dok. Bea Cukai)

Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari College of Herbal Sources and Lifestyles Sciences, Vienna (BOKU), Austria, Rabu (24/7).

Alat ini berfungsi untuk menganalisis kualitas tanah dan kandungan gizi dalam produk pangan.

Perwakilan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana Sumiyati menyampaikan, keberadaan spectrometer diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Mobil dari Malaysia

Hibah alat ini merupakan salah satu implementasi dari kerja sama antara Universitas Udayana dengan Goku College, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam penelitian dan pengembangan pengetahuan di Indonesia.

“Hibah ini merupakan bagian dari kerja sama internasional yang didukung oleh ASEAN untuk memperkuat fasilitas penelitian di Indonesia,” ungkap Sumiyati dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Kelancaran importasi barang hibah ini tidak lepas dari asistensi dan pelayanan impor yang diberikan Bea cukai Ngurah Rai.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras llegal Senilai Rp165 Miliar

Importasi ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

“Kami dari Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Ngurah Rai atas asistensi yang telah diberikan terkait kegiatan importasi barang hibah dari luar negeri ini,” ujar Sumiyati.

Untuk mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai atas importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Baca juga: Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Gelar Pertemuan Bilateral di Labuan Bajo, Apa Saja yang Dibahas?

Permohonan tersebut harus disertai dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Surat rekomendasi berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk, sementara dokumen perolehan barang meliputi sertifikat hadiahsurat perjanjian kerjasama, atau dokumen pembelian jika barang tersebut dibeli.

Jika permohonan disetujui, Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai.

Baca juga: Perluasan Cukai Tunjukkan Pemerintah Alami Tekanan Fiskal

Jangka waktu pengimporan barang yang diberikan pembebasan ini adalah maksimal satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo, berharap fasilitas yang diberikan dapat bermanfaat bagi Universitas Udayana.

“Kami berharap fasilitas yang diberikan akan membawa manfaat besar bagi Universitas Udayana dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian di bidang pertanian. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas sektoral dapat mendorong kemajuan pendidikan dan penelitian di Indonesia,” ujar Sunaryo. #MIA (Adv/Z-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *