KPU Jawa Barat Temukan 122.360 Data Pemilih Ganda Antarprovinsi

KPU Jawa Barat Temukan 122.360 Knowledge Pemilih Ganda Antarprovinsi


KPU Jawa Barat Temukan 122.360 Data Pemilih Ganda Antarprovinsi
Petugas Pantarlih KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) information .(Antara)

SEBELUM implementasi pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih harus bekerja keras melakukan penertiban information pemilih. KPU Jawa Barat menemukan information pemilih ganda tingkat nasional atau antarprovinsi sebanyak 122.360 pemilih dan tingkat Jawa Barat atau antarkabupaten dan kota sejumlah 85.155 pemilih.

Ditargetkan semua information ganda tersebut bersih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024. “Selama lima hari terakhir, kami menuntaskan 94.529 pemilih ganda. Hari ini menyisakan 27.840 pemilih dan akan diselesaikan hari ini juga,” ungkap Ketua Divisi Knowledge dan Informasi KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Jumat (9/8).

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mengoptimalkan keberadaan PPK dan PPS. Dia menambahkan pengecekan information ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki information ganda terbanyak se-Indonesia. Untuk itu harus dilakukan komparasi dengan provinsi lain se-Indonesia karena untuk memenuhi unsur pemilih memenuhi syarat harus ada bukti KTP atau Kartu Keluarga terbaru.

Baca juga: Maju Pilkada, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Umumkan Mundur

Ketika ditemukan kegandaan pemilih di Jawa Barat as opposed to provinsi di luar Jabar, maka saling mengecek keberadaannya. Bila information terbarunya keberadaan pemilih tersebut ada di Jabar, maka di provinsi lain dicoret dengan keterangan tidak memenuhi syarat.

“Belum lagi NIK berbeda namanya sama. KPU Kabupaten/Kota harus mengecek standing perekaman terbaru, pengecekan nama orangtua, pengecekan nama anggota keluarga, dan jika ternyata ganda salah satu akan dinonaktifkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini penyelenggara pemilu tengah melakukan tahapan Pilkada 2024 yakni Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan dan desa yang sudah dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2024. Sementara rekapitulasi tingkat kecamatan pada 5-7 Agustus 2024, penetapan DPS tingkat kota/kabupaten pada Sept. 11 Agustus 2024 dan tingkat provinsi 15 Agustus 2024 mendatang. (N-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *