Kembangkan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis Pedesaan, KDEKS Jabar Luncurkan Desa Kacida Syariah

Kembangkan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis Pedesaan, KDEKS Jabar Luncurkan Desa Kacida Syariah


Kembangkan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis Pedesaan, KDEKS Jabar Luncurkan Desa Kacida Syariah
Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jawa Barat Prof Diana Sari meluncurkan program Desa Kacida Syariah(DOK/KDEKS Jawa Barat )

KOMITE Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Desa Kacida Syariah. Program ini merupakan inisiatif pengembangan ekosistem ekonomi syariah berbasis pedesaan untuk mendukung perekonomian di Jawa Barat.

Pengenalan program tersebut dilakukan melalui pernyataan komitmen bersama berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya terdiri dari  Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, KPw Financial institution Indonesia Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Hadir dalam pernyataan komitmen tersebut adalah Yuke Mauliani Septina, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jawa Barat; Muslimin Anwar, Deputi Kepala Perwakilan Financial institution Indonesia Jawa Barat; Aulia Fadly-Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Jawa Barat; Rachmat Ari Kusumanto, Wakil Ketua I Baznas Jawa Barat dan Prof Diana Sari, Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Wapres Kukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat

Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jawa Barat Prof Diana Sari mengatakan, KDEKS Jawa Barat terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.2/Kep.31-Rek/2024 tahun 2024 pada 31 Januari 2024.

Menurutnya, program Desa Kacida Syariah didesain untuk menjadi barometer pengembangan ekonomi syariah berbasis kawasan perdesaan di Indonesia.

“Sebagai unit pemerintahan terkecil, desa harus memiliki keugguluan kompetitif, daya saing, dan kemandirian, sehingga mampu memberikan kebermanfaatan yang luas kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Pacu Usaha Petani Milenial, Kementan Gandeng Baznas dan Pegadaian Syariah

Desa Kacida Syariah, lanjutnya, ialah refleksi dari kolaborasi style pentahelix yang merupakan inisiatif dan sinergi berbagai aktor dalam membangun desa. Termasuk di antaranya adalah pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, industri keuangan Syariah, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) serta Lembaga Wakaf.

“Pemberdayaan wilayah pedesaan menjadi isu yang perlu diperhatikan mengingat perkembangan desa di Indonesia relatif belum merata. Hal tersebut dicerminkan dari desa yang termasuk kategori maju dan mandiri sesuai Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 hanya memiliki porsi kurang dari 46% dari overall desa sebanyak 74.424 desa,” jelasnya.

Menurut Diana, Desa Kacida Syariah dikembangkan menyasar 5 dimensi penting, yaitu dimensi ekonomi dan keuangan Syariah, dimensi agama, dimensi sosial, dimensi tata Kelola, dan dimensi infrastruktur.

Baca juga: Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat Targetkan Jabar Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Indonesia

Ciamis

Menurutnya, program ini merupakan pengembangan dari kisah sukses (good fortune tale) Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis yang berhasil mengoptimalkan peran zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dalam berbagai program sosial ekonomi di seluruh desa.

“Saat ini, Kabupaten Ciamis memiliki 265 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat Desa dan berhasil meningkatkan performa penghimpunan ZIS serta berbagai program sosial ekonomi lainnya. Kabupaten ini mendapatkan berbagai penghargaan atas inisiatifnya ini termasuk Juara Umum Baznas Jabar Award 2022,” katanya.

Baca juga: Warga Kota Bekasi Antusias Ikuti Program KUR Pegadaian Syariah

Selain itu, tambah dia, Desa Kacida Syariah akan dikembangkan melalui tiga strategi, yaitu penguatan kelembagaan dan tata kelola (governance) Keuangan Sosial Syariah khususnya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Syariah  di desa-desa seluruh Jawa Barat.

“Strategi ini berfokus pada aktifivitas penghimpunan dan pendistribusian Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan goal  penurunan angka kemiskinan ekstrim dan stunting,” tambah Diana.

Kedua ialah Pengintegrasian Keuangan Sosial Syariah (UPZ dan Lembaga Zakat Infaq Shodaqoh, dan Wakaf lainnya) dengan keuangan komersial Syariah (seperti financial institution Syariah dan Lembaga keuangan non-bank Syariah lainnya).

Ketiga,  Perluasan program pemberdayaan termasuk pilar ekonomi, sosial dan agama, dan infrastruktur di kawasan pedesaan.

“Pada 2024 ini diharapkan terdapat dua kabupaten sebagai percontohan  program Desa Kacida Syariah. Mereka diharapkan menjadi obor pembangunan ekonomi syariah berbasis pedesaan bukan hanya di Jawa Barat tetapi juga Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *