Permohon Kekayaan Intelektual di Bengkulu Meningkat

Penerapan Kekayaan Intelektual di Bengkulu semakin meningkat


Penerapan Kekayaan Intelektual di Bengkulu semakin meningkat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan sambutannya saat membuka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Rabu (12/6/2024).(MI/SUSANTO)

JUMLAH permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulumeningkat mencapai 557 permohonan hingga Juli 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Santosa di Bengkulu, mengatakan, jumlah permohonan
yang sudah masuk berjumlah 557, terdiri dari 497 hak cipta, 54 merek, tiga paten, satu desain industri, dan 2 dua indikasi geografis.

“Potensi kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu, terutama di sektor pendidikan/akademisi dan sektor industri kreatif dari pelaku usaha dan UMKM,” katanya.

Baca juga: USTR Rilis Platform Jual Beli Barang Palsu

Di sektor pendidikan dan akademisi, lanjut dia, terdapat potensi kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Perlindungan hak cipta otomatis didapatkan ketika karya dipublikasikan tanpa harus dicatatkan.

Untuk memperkuat bukti kepemilikan dan menghindari plagiarisme yang semakin marak, pencatatan hasil ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dirasa sebagai opsi terbaik untuk menghindari munculnya plagiator yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Brand Penting untuk Ciptakan Persaingan Sehat

“Berbagai karya tulis dan karya seni yang diciptakan oleh mahasiswa serta penelitian yang dilakukan oleh dosen dalam menciptakan alat yang bermanfaat bagi masyarakat dapat didaftarkan Kekayaan Intelektualnya seperti merek, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu,” imbuhnya.

Permohonan kekayaan intelektual, kata dia, merupakan upaya untuk memacu dan mengelola kreativitas serta inovasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi Bengkulu.

Kemenkumham mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu dan stakeholder terkait untuk berkolaborasi dan menunjukkan perhatian serius dalam melindungi Kekayaan Intelektual, termasuk Kekayaan Intelektual komunal, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik yang potensinya masih sangat besar.

Untuk ke depan, sangat mengharapkan jumlah permohonan ini akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang
pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual. (H-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *