Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal

Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal


Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan.(MI/Usman Iskandar)

PAKAR hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kontradiktif dan janggal. Pasalnya, majelis PTUN meminta harkat dan martabat Anwar sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.

Namun, di saat yang sama, putusan tersebut juga menolak permintaan Anwar untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Jika logika putusannya benar, seharusnya Anwar dapat menjadi Ketua MK setelah muruahnya dipulihkan.

“Ada dua tabrakan luar biasa di dalam putusan ini,” kata Feri kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).

Baca juga: Pakar Sarankan MK Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta

Ia berpendapat, amar putusan yang mengabulkan permohonan Anwar selaku penggugat untuk dipulihkan harkat maupun martabat sebagai hakim konstitusi menafikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu sendiri.

Pasalnya, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melanggar etik karena menyidangkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres. Uji materi itu berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain merupakan keponakan dari Anwar.

“Putusan (PTUN) menyatakan Anwar Usman direhabilitasi namanya, padahal semua orang tahu dia melanggar etik karena menyidangkan perkara keponakannya,” terang Feri.

Baca juga: Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta

Dengan diberhentikannya Anwar, para hakim konstitusi lainnya lantas memilih Suhartoyo untuk memimpin MK. Bagi Feri, mengangkatan Suhartoyo adalah sah.

Kendati demikian, PTUN Jakarta dalam amarnya justru menyatakan pengangkatan Suhartoyo lewat Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 tidak sah.

“Ini ada tabrakan-tabrakan dalam putusan sehingga sangat janggal. Bagi saya, ini mempertegas ada keterlibatan politik yang luar biasa dalam kasus ini karena pada ujungnya adalah untuk memastikan bahwa anak Presiden, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres,” pungkasnya. (P-5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *