Cegah Gratifikasi, BAZNAS RI Konsisten Terapkan ISO Antisuap

Cegah Gratifikasi, BAZNAS RI Konsisten Terapkan ISO Antisuap


Cegah Gratifikasi, BAZNAS RI Konsisten Terapkan ISO Antisuap
Baznas RI secara konsisten menerapkan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan dalam melakukan pengelolaan zakat. (Baznas)

TUBUH Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara konsisten menerapkan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dalam melakukan pengelolaan zakat.

Hal ini mengemuka pada kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan BAZNAS” yang berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (13/08/2024).

Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP., Sekretaris BAZNAS RI yang juga Ketua Unit Pengendali Gratifikasi BAZNAS RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA., Analis Pemberantasan Tipikor KPK Anjas Prasetiyo, serta dihadiri 70 peserta yang terdiri atas Pimpinan, Deputi, Direktur, Kepala Divisi, dan Kepala Bagian di lingkungan BAZNAS RI.

Baca juga: Meningkatkan Kompetensi Amil, Baznas RI Laksanakan Pelatihan Kehumasan

“Ini merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS, baik Anggota, Direksi, dan seluruh amil, untuk menghadirkan lembaga zakat negara yang memiliki manajemen anti suapbaik itu korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” ucap Mahdum.

Mahdum menambahkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan tentang gratifikasi, sekaligus juga sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BAZNAS.

“Sosialisasi ini menjadi ajang pemahaman yang memadai terkait gratifikasi sekaligus juga merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BAZNAS,” kata Mahdum.

Baca juga: Top Brand BAZNAS RI dan Modernisasi Manajemen Zakat di Dunia Industri

Dengan adanya sosialisasi ini, Mahdum berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh amil untuk mewujudkan tata kelola BAZNAS yang baik serta membangun budaya anti korupsi. Karenanya, Mahdum mendorong peran aktif dari seluruh amil di lingkungan BAZNAS agar dapat efektif dalam mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

“Fokus kita sekarang adalah bagaimana terciptanya lingkungan BAZNAS yang bersih dari korupsi,” kata dia.

“Sehingga mampu menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Pilkada 2024 dan Integritas Pengelolaan Zakat: Menguatkan Demokrasi dengan Transparansi dan Akuntabilitas

Selain itu, Mahdum menilai bahwa mewujudkan lingkungan BAZNAS yang bersih bukanlah hal yang instan. Sehingga perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini agar mampu menciptakan budaya positif di lingkungan kerja.

“Maka dimulai dari diri sendiri yang berintegritas menjadikan budaya kerja yang positif. Karena ini menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan menghindari praktek-praktek korupsi,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Mahdum, pengelolaan zakat oleh BAZNAS selalu menekankan prinsip 3A: Aman Syari’ah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Baca juga: Raih Nilai Tertinggi, Baznas RI Raih Top Brand Organisasi Zakat dan Amal 2024

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi Anjas Prasetiyo menyampaikan pentingnya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di sebuah lembaga/instansi.

Karena itu, kata dia, instansi harus mampu meningkatkan pemahaman pegawai/pejabat terkait praktik gratifikasi, serta mampu meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi.

“Kami juga memiliki platform Jaga.identification sebagai penyedia informasi publik dan media bertukar informasi berupa cerita dan diskusi yang mewadahi aspirasi dan interaksi masyarakat,” pungkasnya. (RO/Z-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *