Ratusan Warga IKN Merasa Tertipu Badan Otorita IKN
RATUSAN warga di Kelurahan Pemaluan, wilayah inti Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara (PPU) merasa ditipu oleh pemerintah setempat dan Badan Otorita IKN. Ratusan segel tanah milik mereka, diterbitkan menjadi sertifikat berstatus hak pakai hingga 2033.
Warga menuntut pengembalian standing tanah menjadi sertifikat hak milik, dan tidak akan pindah dari wilayah IKN karena merasa ditipu dan diusir dengan dalih sertifikat. “”Kami punya tanah, kami beli pake uang. Kami urus sertifikat Hak Milik, yang keluar sertifikat Hak Pakai, bukan Hak Milik,”kata Abdul Kahar, Ketua RT 5, Desa Pamaluan, Kecamatan Sepaku.
Baca juga: Luhut Bantah Bilang Eks Kepala Otorita IKN Tidak Becus
Sertifikat terbitan tahun 2023 itu, katanya, adalah sertifikat yang diurus secara kolektif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Kepengurusan sertifikat itu untuk kenaikan standing dari segel menjadi hak milik.
Namun yang terjadi, ratusan sertifikat yang diterbitkan BPN bukan sertifikat Hak Milik, melainkan sertifikat Hak Pakai dengan batas pakai hanya sampai tahun 2033. “Kami ini sudah lama di sini. Bahkan ada yang ratusan tahun, beranak cucu di sini. Kami dianggap pinjam tanah negara. Setelah 2033, kami diusir kemana,” imbuhnya.
Hal itu menimbulkan gejolak di masyarakat. Berulang kali, warga melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kantor Bupati PPU. Jumlah massa mencapai ribuan orang dan tak jarang tersulut emosi karena merasa tidak dilayani.
Baca juga: Luhut: Tak Ada Penurunan Target Pembangunan IKN
“Kami sudah demo, ada seribu lebih yang ikut. Kemarin kami ke kantor Bupati lagi sebelum Presiden datang, sampai sempat aksi dorong-dorongan karena tidak ada yang tanggapi,” sebutnya.
Kahar menyebut pemerintah PPU secara terang-terangan menipu mereka dengan dalih peraturan Kementerian ATR/BPN. Pihaknya menduga, pemerintah sengaja merebut tanah mereka dengan iming-iming sertifikat. Padahal, bunyi sertifikat itu bukan sebagai pemilik tanah, melainkan hanya peminjam tanah.
“Kami merasa tertipu, kami seperti diusir dan tertulis di atas sertifikat yang kami urus. Sekali lagi, kami tidak menolak IKN, tapi tolong manusiakan kami sebagai penduduk lokal yang memiliki tanah dengan sah,”ujarnya.
Baca juga: Luhut Kesal Ketua dan Wakil Otorita IKN tak Becus Laksanakan Tugas
Dikonfirmasi, Kepala BPN PPU, Ade Chandra Wijaya mengatakan penerbitan sertifikat Hak Pakai, sudah sesuai peraturan. Pasalnya, masyarakat yang berada di Kelurahan Pemaluan berada di atas tanah negara dan masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Otorita IKN.
“Pada prinsipnya warga yang ada di Kelurahan Pemaluan, menguasai hak di atas tanah negara. Jadi mekanisme haknya mengacu pada tata ruang, aturannya jelas,,’ sebutnya.
Dijelaskan dia, terbitnya sertifikat Hak Pakai dari BPN hanya menggunakan terminologi bahasa hukum. Maksudnya, jika tertulis Hak Pakai sejak 2023 hingga 2033, maka sertifikat itu dapat diperpanjang untuk tahun selanjutnya.
Baca juga: Muncul Isu Kepala Otorita IKN Dipaksa Mengundurkan Diri
“Kan itu terminologi bahasa, yang masyarakat khawatirkan pasca tahun 2033, mereka kira akan diusir, padahal tidak begitu. Sertifikat bisa diperpanjang lagi,’ sebutnya.
Ke dua, lanjut dia, sertifikat Hak Pakai yang ada pada masyarakat bersifat sah dalam hukum dan bisa dijadikan alat jaminan untuk peminjaman uang di semua financial institution. “Justru financial institution malah senang kalau sertifikatnya jelas, selama ini warga mungkin belum paham. Tapi pemerintah tidak pernah menzalimi masyarakat, semua mengacu pada aturan,”tutupnya. (N-2)