KTP Warga Dicatut Dharma-Kun, Bawaslu DKI Ogah Jelaskan Mekanisme Pengawasan

KTP Warga Dicatut Dharma-Kun, Bawaslu DKI Ogah Jelaskan Mekanisme Pengawasan


KTP Warga Dicatut Dharma-Kun, Bawaslu DKI Ogah Jelaskan Mekanisme Pengawasan
Ilustrasi .(Antara Foro/Yulius Satria Wijaya)

BAWASLU DKI Jakarta ogah menjelaskan pengawasan melekat yang dilakukan selama proses verifikasi syarat dukungan warga terhadap bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan dan Reki Putera Jaya yang mengikuti rapat pleno di KPU DKI Jakarta untuk menentukan nasib Dharma-Kun ihwal jadi tidaknya mendapat tiket untuk mendaftar pada 27-29 Agustus tidak menjawab pertanyaan terkait pengawasan tersebut.

Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Itu terungkap lewat laman infopemilu saat warga mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Saya kira cukup ya,” tukas Quin di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8) malam.

Baca juga: Hentikan Kasus Pencatutan KTP, Polda Metro: Lebih Tepat Lapor Bawaslu DKI

Rapat pleno di KPU DKI Jakarta dimulai sejak pukul 16.00 WIB. Namun, rapat itu diskors pada pukul 21.00 dan dilanjutkan kembali pada pukul 23.00. Quin mengatakan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU DKI Jakarta untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang identitasnya dicatut untuk melapor ke kanal pengaduan Bawaslu dan KPU DKI sampai pukul 23.00.

Sementara itu, Reki mengatakan ada ratusan identitas warga DKI Jakarta yang namanya diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Namun, ia juga tidak dapat memastikan apakah pencatutan itu diindikasikan sebagai pelanggaran oleh Bawaslu.

“Kami menyampaikan saran perbaikan supaya nama-nama itu mungkin bisa terkoreksi di dalam rapat pleno,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari berdalih diberhentikannya sementara rapat pleno untuk memberi wadah bagi masyarakat melakukan pengaduan di berbagai posko yang telah dibuka.

“Berdasarkan saran Bawaslu DKI Jakarta untuk membuka sebesar-besarnya untuk warga DKI untuk mengadu ke posko atau hotline Bawaslu,” pungkasnya. (J-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *