MUI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Diperjelas
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan remaja dan usia sekolah hingga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya menghindari kesalahpahaman dan kontroversi di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Neng Djubaedah menjelaskan bahwa redaksional aturan tersebut masih sangat multitafsir sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang
“Pada PP 28 tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari pak menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini,” ujar Djubaedah di Jakarta Selasa (20/8).
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi sorotan dan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Pasal 103 ayat (1) berbunyi, “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.”
Lebih lanjut, ayat (4) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: MUI: Pasal Aborsi dalam PP 28/2024 Belum Tepat dengan Prinsip Islam
Menurut Djubaedah, tidak adanya penjelasan yang rinci dalam PP tersebut membuat banyak pihak khawatir bahwa aturan ini seolah-olah melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi adalah hal yang sensitif sehingga diperlukan aturan yang jelas.
“Sebenarnya tidak hanya pada pasal penyediaan alat kontrasepsi yang menuai banyak kontroversi, secara keseluruhan pada PP 28 tahun 2024 juga akan menjadi sangat krusial jika tidak diiringi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.
Menurutnya, aturan penyediaan alat kontrasepsi harus ditujukan secara khusus kepada kelompok tertentu dengan tidak melibatkan unsur anak-anak. Ia menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam pandangan masyarakat pun masih terlalu tabu sehingga pemerintah diimbau berhati-hati.
“Sebetulnya PP 28 Tahun 2024 itu tidak hanya masalah penyediaan alat kontrasepsi, tetapi ada beberapa hal lain. Hanya saja masyarakat konsentrasinya adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah,” tandasnya. (H-3)