Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Libatkan Kolaborasi Pentahelix
PEMERINTAH saat ini sedang merumuskan rancangan untuk merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan berbagai kualitas kebijakan dan kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia, di antaranya adalah pengaturan anggaran pendidikan, karir dan kompetensi guru hingga jalur dan jenis institusi pendidikan.
Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi X, Lestari Moerdijat mendorong agar RUU Sisdiknas nantinya bisa lebih inovatif dan dapat menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional. Dengan RUU Sisdiknas yang baru tersebut, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pendidikan yang dapat diukur, pembiayaan yang dapat diprediksi juga keterlibatan masyarakat yang lebih besar.
“Kami melihat bahwa hari ini sistem pengolahan dan pengakomodiran sistem pemenuhan pendidikan masih belum menjadi prioritas. Pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dan masyarakat adalah pasar. Kita masih berputar dengan masalah tenaga kependidikan di sekolah, infrastruktur pembelajaran dan pemerataan pendidikan termasuk fasilitas penunjang,” katanya pada Discussion board Diskusi Terfokus di Gedung DPR RI pada Rabu (21/8).
Baca juga: Jadikan PAUD Bagian Proses Pembangunan Karakter Anak Bangsa
Perempuan yang kerap disapa Ririe itu menjelaskan bahwa penting untuk menghimpun berbagai pendapat dari para ahli di bidang pendidikan dan menerapkan kolaborasi pentahelix dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
“Karena kami menyadari bahwa perubahan hanya bisa dilakukan apabila kita semua bergandengan tangan. Kami sangat mempercayai yang namanya pentahelix dan kolaborasi dengan masyarakat sipil di dalam sektor politik, bisnis, dan pemerintahan. Kami percaya bahwa sinkronisasi pemikiran-pemikiran ini yang akan membawa kita untuk mampu bersama-sama membenahi dan mengisi ruang kosong dalam pendidikan kita saat ini,” tuturnya.
Selain itu, salah satunya persoalan yang disampaikan Ririe dalam discussion board tersebut adalah keberadaan UU Sisdiknas yang belum dapat mengatasi persoalan partisipasi masyarakat seperti keluarga dan orang tua dalam pendidikan. Padahal, seharusnya orang tua dan keluarga menjadi penanggung jawab utama pendidikan anak sebelum sekolah.
Baca juga: Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
“Dari hasil diskusi interior, saya mendapatkan catatan bahwa hari ini terjadi kekeliruan pemahaman tentang pendidikan dan persekolahan yang sangat mempengaruhi tata kelola pembelajaran secara nasional. Banyak sekali kemudian keputusan-keputusan yang diambil adalah keputusan-keputusan atau penyelesaian-penyelesaian yang sifatnya adalah symptomatic resolution,”
Menurut Ririe, sistem pendidikan nasional, harus bisa berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Dikatakan bahwa pendidikan nasional yang ada dalam pandangannya harus berpusat terhadap pengembangan potensi peserta dan pemerataan akses.
“Serta adanya kesempatan pendidikan yang sesungguhnya bagi seluruh lapisan masyarakat adalah hak bagi seluruh banyak negara Indonesia. Dan atas itu semua, bagaimana kita bersama-sama lewat RUU Sidiknas ini bisa menghubungkannya dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya. (H-2)