Politikus Golkar Klaim Baleg tidak Berniat Anulir Putusan MK

Politikus Golkar Klaim Baleg tidak Berniat Anulir Putusan MK


Politikus Golkar Klaim Baleg tidak Berniat Anulir Putusan MK
Politikus Golkar Dave Laksono.(Dok. Pribadi)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI disebut-sebut ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Undang-Undang Pilkada.

Politikus yang juga menjabat Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyebut tidak ada niat dari Baleg DPR RI untuk berupaya membatalkan putusan MK. Dia menyampaikan proses pembahasan yang kini sedang berlangsung di Baleg sebagai bagian dari penyesuaian.

“Enggak. Bukan membatalkan atau bagaimana. Kita menyesuaikan. Pembahasan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya bagaimana. Karena, kan, masing-masing partai harusnya menyampaikan pandangannya. Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar dipelajari dulu putusannya seperti apa,” ungkap Dave yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI di JCC, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Mendagri: Pembahasan RUU Pilkada Disesuaikan dengan Isu Aktual

Dave menjelaskan bahwa rapat kerja yang dilakukan Baleg hari ini mungkin saja berkaitan dengan penyesuaian aturan turunan yang ada di UU Pilkada. Dengan tenggat waktu pendaftaran cakada yang hanya menghitung hari, Dave merasa penyesuaian itu perlu dilakukan.

“Karena mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi kan? Nah, jadi perlu banyak penyesuaian. Karena itu, sehingga itu harus dipastikan consistent with alineanya seperti apa. Sehingga aturan-aturan yang dibuat itu tepat sesuai UU yang berlaku,” kata Dave.

Dave memastikan rapat yang dilakukan Baleg bersama dengan Kemendagri dan Kemenkumham hari ini tidak mengganggu pendaftaran cakada pada 27 Agustus 2024 nanti.

Baca juga: Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri

“Enggak (mepet). Karena kan sesudah keluar itu, harus ada kejelasannya. Maka itu, dari Baleg itu mempelajari untuk menegaskan. Supaya tidak ada multitafsir atas putusan tersebut,” ucap Dave.

“Isu-isu (anulir) itu kan macam-macam ya. Jadi, kita tunggu dulu seiring waktu berjalan. Rapat ini sedang berlangsung, baru bisa disampaikan nanti sikapnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus menanggapi perihal rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan mengadakan rapat pada Rabu (21/8) besok.

Baca juga: Panja RUU Pilkada Fokus Bahas 16 DIM, Ada Perubahan Redaksi dan Substansi

Dalam akun sosial media TikTok miliknya (@DeddySitorus1970) Deddy mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR akan membahas rencana revisi UU Pilkada dalam rapat besok.

Menurutnya, hal tersebut ingin membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan menjadi tidak berguna.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Baleg DPR mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi UU Pilkada hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan Threshold dalam pengusungan pasangan calon dalam Pilkada. Ini artinya, (Baleg) mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah UU itu,” kata Deddy dalam akun TikTok-nya, dikutip Selasa (20/8/2024).

Deddy mempertanyakan untuk apa Baleg mengubah UU Pilkada beberapa hari menjelang pendaftaran Pilkada. Menurutnya, jika UU tersebut diubah, Baleg secara terang-terangan bekerja sebagai alat kekuasaan.

“Untuk apa Baleg mengubah UU beberapa hari menjelang pendaftaran Pilkada. Ini sangat telanjang, Baleg bekerja sebagai alat kekuasaan,” ujarnya. (Fik/P-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *