Penguatan Regulasi Melalui Perda Kunci Penurunan Luas Karhutla
PENGUATAN regulasi dan kebijakan pengendalian karhutla melalui peraturan daerah merupakan salah satu kunci dalam penurunan luas karhutla. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Fahrizal Fitri.
Fahrizal mengungkapkan bahwa penguatan regulasi ini juga perlu didukung melalaui aksi-aksi di tingkat tapak dengan mengedepankan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui serangkaian deteksi dini, pemantauan titik api, dan pemantauan secara berkala.
“Berdasarkan hasil perhitungan luas periode Januari – Juli, Provinsi Papua Selatan berada pada urutan ke-11 dengan luas overall 1.186 ha. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi kita semua, untuk tetap menjaga agar angka ini tidak terus naik,” ujar Fahrizal.
Baca juga: Ratusan Titik Panas Karhutla Terdeteksi, Sumatra Kian Membara
Fahrizal menuturkan bahwa sebagian besar wilayah Papua Selatan memiliki tingkat kerawanan karhutla pada kategori sedang, namun ada sebagian kecil wilayah yang berada pada kategori tinggi – sangat tinggi. Wilayah yang terpantau memiliki jumlah titik panas tertinggi sejak bulan Januari yaitu Merauke.
“Kabupaten Merauke dengan luas tertinggi yaitu 1.408,29 ha pada kawasan hutan konservasi dengan tutupan lahan berupa semak belukar. Kejadian karhutla di Papua Selatan akibat kebiasaan melakukan pembakaran semak-semak untuk menangkap hewan, mencari ikan, serta pembukaan lahan,” terang Fahrizal.
Fahrizal mengatakan bahwa setiap tahunnya diadakan rapat koordinasi antar pihak untuk memperkuat upaya pengendalian karhutla. Para pihak bersinergi dan saling bahu membahu untuk menjaga langit biru bebas secepatnya.
“Selain melalui penguatan regulasi, kita juga harus memperkuat tata kelola dengan menerapkan solusi permanen, memperkuat pengamanan sosial dan lingkungan, meningkatkan kapasitas, membangun kelembagaan, pengembangan skema pendanaan serta memperkuat sistem pemantauan,” pungkas Fahrizal. (H-2)