KPU DKI Tetapkan Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Adapun putusan MK yang dimaksud adalah terkait perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Pada substansinya (KPU DKI) mengikuti putusan MK, yaitu mengenai syarat pemenuhan suara sah untuk parpol atau gabungan parpol dan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Minggu (25/8).
Baca juga: Anies Bertandang ke DPD PDIP Jakarta Timur
Dalam SK itu, diitegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimum berusia 30 tahun saat penetapan pada September mendatang.
“Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30 (tiga puluh) untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024),” bunyi salah poin SK tersebut.
Selain soal persyaratan usia minimal, KPU juga mengakomodir putusan MK terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca juga: Golkar Sebut KIM Solid Meskipun Peta Politik Bakal Berubah
Ambang batas pencalonan pasangan calon oleh partai politik ataupun gabungan partai politik dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah 7,5 persen, sama seperti pencalonan calon independen.
Selain itu, partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD juga berpotensi mencalonkan tokoh andalannya asalkan berkoalisi dan memiliki totak gabungan suara 7,5 persen.
Besaran ini ditetapkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin di Jakarta adalah 8.252.897 atau berada di kisaran 6-12 juta orang.
“Menetapkan persyaratan perolehan paling sedikit suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemenuhan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yaitu berdasarkan hasil perkalian keseluruhan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 dikalikan dengan ketentuan 7,5% (tujuh setengah persen) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,” tulis keputusan tersebut. (P-5)