KPK Sarankan Kaesang Lapor Soal Dugaan Gratifikasi

KPK Sarankan Kaesang Lapor Soal Dugaan Gratifikasi


KPK Sarankan Kaesang Lapor Soal Dugaan Gratifikasi
Kaesang Pangarep diduga sewa jet pribadi ke luar negeri.(Tangkapan layar instagram)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mewajibkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melaporkan sewa jet pribadi ke luar negeri. Sebab, dia bukan penyelenggara negara.

“Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam arti luas dan juga penyelenggara negara, ini tidak mencakup keluarga yang sudah saya sampaikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (29/8).

Menurut Tessa, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu cuma disarankan melaporkan sewa jet itu jika berkenan.

Baca juga: KPK akan Minta Klarifikasi Terkait Fasilitas Jet Pribadi

“Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang diduga ada kaitan dng konflik kepentingan dalam hal ini mungkin keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya,” ujar Tessa.

Imbauan melapor penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Namun, jika itu tidak ada, Kaesang boleh tidak menyambangi KPK.

“Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitan maka tidak perlu melaporkan. Dan rentang waktu untuk melaporkan 30 hari setelah yang bersangkutan menerima itu,” kata Tessa.

Baca juga: Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, pimpinan KPK meminta bawahannya untuk mengklarifikasi penyewaan jet pribadi Kaesang Pangarep untuk bepergian ke luar negeri. Sejumlah pihak membicarakan penggunaan alat transportasi itu karena diduga diberikan pihak tertentu secara free of charge.

“Kita perintahkan, jalan atau belum ya nanti kita track,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Alex mengatakan klarifikasi penting karena Kaesang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian fasilitas mewah bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski diberikan kepada anggota keluarga.

“Secara umum bisa (diklarifikasi Kaesang). Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu (fasilitas), selesai sudah, bukan saya yang melakukan, itu anak saya,” ujar Alex. (P-5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *