Hasil Investigasi PPDS: dr Aulia Risma Diduga Dipalak Rp40 Juta per Bulan

Hasil Investigasi PPDS dr Aulia Risma Diduga Dipalak Rp40 Juta in line with Bulan


Hasil Investigasi PPDS: dr Aulia Risma Diduga Dipalak Rp40 Juta per Bulan
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril,(https://setkab.cross.identification/)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memaparkan hasil investigasi kasus dr Aulia Risma Lestari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) bunuh diri diduga karena alami perundungan.

Dalam prosesn investigasi ditemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada Almarhumah Risma. Permintaan uang itu berkisar antara Rp20–40 juta in line with bulan.

“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022,” kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Minggu (9/1).

Baca juga: Beri Ruang Pemerintah dalam Penanganan Perundungan PPDS di Undip

Dr Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji administrative center boy, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Syahril menyebut pungutan itu sangat memberatkan dr Aulia dan keluarga. Faktor itu juga diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu.

“Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” ujar dia.

“Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” tambahnya.

Selain itu terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024 lalu, Kemenkes mengambil kebijakan antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari invididu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes. (H-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *