Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Politis

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Politis


Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Politis
Ilustrasi: Kampanye awasi bersama pemilu.(MI/Usman Iskandar)

KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis. Kebijakan itu sebelumnya sudah dilakukan oleh Korps Adhyaksa sejak Pemilu 2024 lalu.

Menurut Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu, langkah kejaksaan tersebut justru berpotensi dinilai publik bahwa aparat penegak hukum rawan diintervensi. Seharusnya, jaksa dapat menjalankan tupoksinya sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan.

“Adanya kekhawatiran jika proses hukum akan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada dan akan dianggap sebagai bagian dari alat rekayasa, maka sepanjang prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ultimatum Anggota yang tidak Netral di Pilkada

Kholil berpendapat, seharusnya, kontestasi pilkada dapat menyuguhkan masyarakat selaku pemilih dengan informasi yang lebih element, baik yang bernuansa positif maupun negatif. Berita negatif soal keterlibatan calon dalam perkara korupsi, misalnya, justru dapat menjadi pertimbangan pemilih.

“Masyarakat sangat butuh rekam jejak calon kepala daerah, termasuk informasi tentang calon yang bermasalah dengan hukum maupun yang tidak,” jelasnya.

Baginya, permasalahan lain bakal timbul jika calon yang memang terlibat dalam kasus korupsi justru terpilih. Sebab, ia akan menjalani proses hukum dengan standing calon kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Menurutnya calon tersebut berpotensi mengintervensi kasusnya sendiri.

“Dia akan memiliki kekuatan politik yang lebih kuat sehingga bisa cawe-cawe terhadap proses hukumnya,” pungkas Kholil. (P-5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *