DPR Kecewa PP Produk Tembakau Minim Pelibatan Publik
Komisi IX DPR RI kompak mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau Dan rokok elektrik. Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan tersebut.
Dalam Rapat Kerja 29 Agustus 2024 silam, para anggota dewan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik dalam rapat-rapat penyusunan dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Diskusi Kelompok Discussion board (FGD). Di saat yang sama, tuntutan untuk transparansi dan keterlibatan publik semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mengkritik kurangnya partisipasi DPR dan masyarakat dalam proses perumusan yang dilakukan sepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan dan penjelasan mengenai PP 28/2024 dan peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam proses pembuatan peraturan.
Baca juga: Kemenkes: Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika
“DPR berharap ke depan pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” ujar Irma dilansir dari keterangan resmi, Rabu (4/9).
Kemenkes menargetkan aturan turunan dari PP tersebut untuk rampung pada minggu kedua September 2024 dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar goal sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (simple packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dari Framework Conference on Tobacco Keep an eye on (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan publik dan pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul karena anggota dewan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR dalam pembuatan PP yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca juga: DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD.
“Jadi, mana yang disebut keterlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan publik tidak diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” ujarnya.
Sementara itu, kritik yang sama pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidak memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR dalam penyusunan PP 28/2024. Padahal, saat Undang-Undang Kesehatan disusun, Kemenkes telah berkomitmen untuk melibatkan DPR dalam proses penyusunan PP. Namun, PP tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP Edy Wuryanto mewanti-wanti, jika masalah ini tidak diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin kepada pemerintahan baru nantinya. (Z-11)