Pemeritah Dorong Penguatan Restorative Justice untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Pemeritah Dorong Penguatan Restorative Justice untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas


Pemeritah Dorong Penguatan Restorative Justice untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan(Dok.Antara)

MENTERI Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtasmengakui bahwa warga binaan lembaga pemasyarakatan (halaman) jumlahnya melebihi kapasitas.

Supratman mengaku dipanggil khusus oleh presiden untuk memperbaiki kondisi tersebut.

“Terkait over kapasitas lapas ya, ini pun juga over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden,” tutut Supratman, yang dikutip, Kamis (5/9).

Baca juga: Menkumham: PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini

Supratman menerangkan salah satu cara yang digunakan untuk menekan over kapasitas itu adalah dengan memberikan keadilan restoratif. Ia mengatakan Kemenkumham akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.

“Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan pak Kapolri dan pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu,” ujar Supratman.

Nantinya, kata Supratman, restorative justice akan disamakan untuk jenis dan kebijakan dari penyidik institusi masing-masing.

“Restorative justice itu perlu penetapan pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi atau mungkin juga di tingkat penuntutan, kan itu yang menjadi persoalan menyangkut restorative justice tadi,” pungkasnya. (P-5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *