Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR

Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR


Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
Ilustrasi(Dok.Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024 untuk membahas 41 daerah dengan calon tunggal atau kotak kosong Dari Pilkada 2024 yang diselenggarakan secara serentak.

“RDP-nya akan dilangsungkan Selasa, dan kami sudah terima undangannya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty dikutip Antara, Jumat (6/9).

Sementara itu, Lolly menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut, KPU akan mengonsultasikan ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong menang kepada Komisi II DPR RI.

Baca juga: Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah

“Tentu Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang akan mengikuti prosesnya, termasuk melaksanakan hasilnya,” kata Lolly menjelaskan.

Pada kesempatan terpisah, Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa pihaknya siap menjadwalkan untuk menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024.

“Untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata Mellaz.

Baca juga: Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang

Mellaz mengatakan bahwa dalam RDP itu juga akan dibahas sejumlah opsi apabila kotak kosong yang memenangi pilkada.

“Kotak kosongnya yang menang, nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” ujarnya.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan knowledge in step with Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *