Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Tangerang
BADAN Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kota Tangerang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu tentang Netralitas ASN yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma.
“Ya, setelah laporan itu datang dari Ibnu Jandi pada Selasa (10/9), laporan yang sama juga kami terima kembali dari masyarakat lainya, yaitu atas nama Farhan,” kata Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus, Kamis (12/9).
Laporan itu, lanjutnya, disampaikan oleh yang bersangkutan pada Rabu (11/9) sore.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Wali Kota Tangerang Enggan Temui Media
Inti laporannya, sambung Faridal, sama, yaitu atas penerimaan Pj Wali Kota Tangerang terhadap Balon Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma yang melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR-RI ke Pemda Kota (Pemkot) Tangerang.
“Laporan ini sifatnya masih informasi awal,” tandasnya.
Atas Informasi tersebut, kata Faridal, pihaknya harus melakukan pengkajian lebih dalam. Apabila dalam kajian tersebut ditemukan adanya pelanggaran Pemilu, akan diregristasi untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal
“Jadi, sampai saat ini laporan itu masih kita dalami,” tandasnya.
Untuk itu, sambungnya, ia bersama komisioner Bawaslu Kota Tangerang lainya minta kepada masyarakat untuk bersabar.
“Kami minta bersabar, apapun hasilnya, pasti nanti kita publikasikan,” tandasnya. (P-5)