KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama terkait penindakan kasus rasuah dengan Impartial Fee Againts Corruption (ICAC) Hongkong. Kesepakatan dilakukan karena tindakan koruptif berlaku lintas negara.
“ICAC Hongkok adalah mitra strategis bagi KPK. Kami banyak belajar dari ICAC, terutama dalam penanganan kasus dan penindakan kapasitas petugas KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Johanis menjelaskan dalam kesepakatan yang dibangun, KPK dan ICAC Hong Kong sepakat saling bertukar ilmu dan informasi terkait penanganan kasus korupsi. Kedua pihak juga bakal saling bantu jika Lembaga Antirasuah atau ICAC mau memeriksa warga negaranya.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Presiden Pencitraan
Bantuan disebut sudah beberapa kali dilakukan. Salah satunya, kata Johanis, saat KPK membantu ICAC memeriksa warga negara Indonesia soal kasus dugaan pemalsuan dokumen tunjangan perumahan di Hong Kong. “Kami senang dapat membantu rekan-rekan ICAC,” ucap Johanis.
KPK berharap kerja sama dua instansi lintas negara itu terus terjamin. Sebab, pemberantasan korupsi butuh bantuan banyak pihak, termasuk penegak hukum di luar yurisdiksi.
“Kami berharap MoU ini dapat memperkuat hubungan dan kerja sama antara KPK dan ICAC di masa depan. Kami terbuka untuk membantu ICAC dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur Johanis. (J-2)