KPU Mulai Susun Jadwal Pilkada Ulang 2024

KPU Mulai Susun Jadwal Pilkada Ulang 2024


KPU Mulai Susun Jadwal Pilkada Ulang 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin (tengah) berbincang dengan Komisioner KPU August Mellasz (kiri) dan Idham Holik(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyusun linimasa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2024 yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada 2025. Jadwal tahapan pilkada ulang itu, kata anggota KPU RI Idham Holik, akan mengacu pada ketentuan Pasal 54D ayat (1) sampai (3) Undang-Undang  No.10/2016 tentang Pilkada.

“KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Baca juga: KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025

Menurut Idham, penyusunan jadwal pilkada ulang itu akan diatur lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024. Akhir September ini, sambungnya, rancangan PKPU itu bakal dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Pilkada ulang sendiri hanya dapat dilakukan pada daerah yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Nantinya, pilkada ulang akan diselenggarakan jika pasangan calon tunggal gagal memperoleh suara 50%+1. Dengan kata lain, pilkada tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.

KPU mencatat, terdapat 41 daerah yang hanya didaftarkan oleh satu pasangan calon, yakni 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati usulan KPU untuk menggelar Pilkada 2024 ulang pada 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) lalu. (Tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *