Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Bisa Lemahkan Industri Tembakau

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Bisa Melemahkan Industri Tembakau


Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Bisa Melemahkan Industri Tembakau
Ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan Oeraturan Menterian Kesehatan terbaru yang dinilai dapat merugikan berbagai sektor, khususnya industri tembakau. Daniel mengatakan peraturan itu tidak hanya akan berdampak pada ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat.

“Aturan yang terlalu mematikan ini cenderung mengabaikan realitas bahwa produk ini adalah sumber penghidupan bagi banyak orang, terutama bagi para petani tembakau dan industri terkait,” ujar Daniel melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9).

Ia juga mengkritik kebijakan yang terlalu fokus pada pengendalian tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus membela kepentingan rakyat.

Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Desak Menkes Kaji Ulang RPMK

“Industri ini adalah kekuatan Indonesia. Industri rokok merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara,” tambahnya.

Politisi PKB itu juga menyoroti rencana pemerintah terkait penaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun di RAPBN 2025. Menurutnya, jika Kemenkes berkeras menerapkan aturan itu, goal di RAPBN terancam tidak tercapai.

“Jika pendapatan ini tidak tercapai, defisit akan semakin besar,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung kekhawatiran industri movie dan kreatif terhadap pasal 24 dalam peraturan tersebut yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi.

“Dalam konteks industri movie, ada kekhawatiran bahwa konten yang terkait dengan produk tertentu, seperti tembakau, akan disensor. Ini bisa menghambat kemajuan industri kreatif kita,” tandasnya. (Z-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *