DPR Sahkan APBN 2025 Jadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU).
Verifikasi dilakukan di Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).
Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mentioned Abdullah menyebut The Fed dan Financial institution Central di negara-negara maju telah secara agresif menaikkan suku bunga acuan secara beruntun untuk mengendalikan inflasi sebagai respons terhadap kondisi geopolitik dimulainya perang Rusia-Ukraina.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan UU Wantimpres pada Sidang Paripurna
Tetapi, kata Mentioned, Banggar dan Pemerintah yang tetap kompak membuat Pemerintah Indonesia bisa melalui keadaan yang tidak mudah.
“Pada tahun 2022 penerimaan perpajakan melampuai goal, dan mempertahankan surplus neraca perdagangan hingga kini,” ungkap Mentioned.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus menuturkan seluruh fraksi partai yang ada di parlemen telah menerima RAPBN Tahun 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU. Namun, PKS menerima dengan catatan.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi UU?”,” ucap Lodewijk.
“Setuju,” ucap para peserta rapat paripurna yang hadir. (P-5)