Tersangka Peretasan Akun Google Business Ditangkap di Sumsel

Tersangka Peretasan Akun Google Trade Ditangkap di Sumsel


Tersangka Peretasan Akun Google Business Ditangkap di Sumsel
Ilustrasi .(Freepik)

POLDA Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada baterai Google Trade sejumlah instansi dan financial institution. Pelaku pria berinisial KTD, 22, tersebut berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

“Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah information otentik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Ade Safri mengatakan KTD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. “Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Youtube Hadirkan Fitur Asisten AI untuk Bantu Pulihkan Akun yang Diretas

Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah information kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau computer virus pada Google Trade Profile pada 11-12 Agustus 2024.

“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi computer virus tersebut, kemudian memanfaatkan situasi computer virus dengan cara mengubah Google Trade Profile pada information Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor WhatsApp 0815*******,” ujarnya.

Dia mengatakan KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Trade Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan information itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Trade Profile.

Baca juga: Polisi Buru Peretas Akun Facebook Icha Shakila yang jadi Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi

“Di mana seharusnya yang dapat merubah rute serta menambahkan data di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yang memiliki hak tersebut, di mana pada saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial,” tuturnya.

Dia mengatakan akun Google Trade Profile Polsek Setiabudi baru dapat dipulihkan pada Minggu (15/8). Alamat kantor Polsek Setiabudi yang diubah KTD juga telah dipulihkan.

“Pada sekira tanggal 15 Agustus 2024, Google bisnis Profil baru dapat customary kembali, yang mana yang tadinya Polsek Setiabudi telah berubah ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (J-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *