Pendukung Anies Ajukan Uji Materi ke MK untuk Tambah Kolom Tidak Memilih di Surat Suara
PENDUKUNG Anies Baswedan mengajukan judicial evaluate (JR) untuk menyisipkan kolom tidak memilih pada surat suara Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bisa menjadi solusi bagi anak Abah yang melakukan gerakan mencoblos semua pasangan calon (paslon).
“Kita tidak bisa melarang (pendukung Anies coblos semua pqslon). Tapi sebenarnya ada solusi, saat ini sedang diproses salah satu yang mengajukan ke MK untuk membuat satu kolom untuk tidak memilih,” kata Juru bicara Anies Baswedan, Usamah Abdul Aziz dalam program Crosscheck Medcom.identity, Minggu (22/9)
Usamah menerangkan misal ada tiga calon dan akan ada tiga foto calon di surat suara. Nantinya, kata dia, bila JR dikabulkan MK, maka akan ada satu kolom baru di samping tiga foto paslon tersebut. Yakni kolom untuk tidak memilih.
Baca juga: Anies Ditantang Ajak Pendukungnya tidak Coblos Semua Paslon
“Kalau itu nantu memang dikabulkan ya bisa jadi itu memang solusi, jadi tidak mencoblos tiga-tiganya. Suaranya sah tapi memang suara untuk tidak memilih siapapun. Itu menjadi hal menarik dan terobosan baru dalam demokrasi kita dan di luar negeri sudah melakukan hal itu,” terang Usamah.
Dalam kesempatan yang sama, Komunikolog Politik Emrus Sihombing mengaku menyetujui langkah JR ke MK tersebut. Ketimbang pendukung Anies melakukan gerakan mencoblos semua paslon.
“Saya kira setuju jika dibuat seperti itu. Karena itu hak-hak untuk tidak memilih. Mencoblos memilih ruang kosong itu tidak memilih kan jadi sama. Saya kira bagus sekali kita mengimbau kepada MK segera memutuskan itu,” katanya.
Sebelumnya, muncul gerakan agar mencoblos semua paslon Pilkada Jakarta 2024 . Gerakan itu muncul akibat kekecewaan pendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan atau disebut Anak Abah karena Anies tak diwadahi partai politik (parpol) untuk dapat maju dalam kontestasi tersebut.
KPU menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilkada Jakarta 2024. Mereka antara lain Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (P-5)