Pilkada makin Dekat, Ketua KPU Kota Bandung Diganti
POSISI Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang sebelumnya dijabat oleh Wenti Frihadianti kini diganti oleh Khoirul Amam Gumilar Winata, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.
Usai tak menjabat sebagai Ketua KPU Bandung, Wenti mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Khoirul Anam.
Khoirul Anam mengatakan, terkait alasan spesifik soal penggantian Ketua KPU Kota Bandung tersebut, sebetulnya itu ranahnya KPU RI. Kendati demikian, ia menegaskan rotasi dan pergantian jabatan bertujuan untuk meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung.
Baca juga: Pilkada Ulang akan Digelar Setelah Sengketa Hasil di MK Rampung
“Sebetulnya kalau kita memandang bahwa di organisasi seperti ini, biasanya yang namanya reposisi pasti tujuannya kan untuk meningkatkan kinerja, khususnya KPU Kota Bandung,” ungkap Khoirul, Minggu (22/9).
Di sisi lain, Khoirul membantah pergeseran pengisi posisi ketua ini ada kaitannya dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Agustus 2024 lalu.
Untuk diketahui, pada saat itu, Wenti dan empat anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin, dan Khoirul Anam, diadukan karena dianggap lalai dengan tidak mengunggah formulir C hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap.
Baca juga: Yuk Nyoblos! Kotak Kosong itu Pilihan, bukan Sekadar Pajangan
“Oh, itu tidak ada kaitannya, jadi sebetulnya proses untuk pengusulan dari kami itu sudah dari 27 Juni (2024), sedangkan DKPP kan Agustus, jadi tidak ada yang pasti pengusulannya itu dari bawah ke atas,” tegas Khoirul.
KPU memastikan, penggantian posisi ketua ini tidak akan sampai mengganggu tahapan Pilkada 2024, termasuk proses penetapan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
“Insya Allah tidak. Karena kan tujuan pergantian ini prosesnya juga sebetulnya cukup panjang waktu itu. Itu sudah di bahas dan sudah ada verifikasi, klarifikasi, pertimbangan dari KPU RI,” ujarnya.
Baca juga: Ternyata Ketua KPU Sempat Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri, Ini Penyebabnya
Pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU Mochamad Affifudin pada 20 September 2024.
Penggantian Ketua KPU Kota Bandung ini, dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jabar, Ummi Wahyuni. Ia mengonfirmasi bahwa Wenti Frihadianti telah diganti oleh Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung, keputusan tersebut dibuat menjelang penetapan calon peserta Pilkada 2024.
“Betul diganti, keputusan pemberhentian Wenti merupakan kewenangan KPU pusat, bukan dari provinsi dan bahwa SK terkait pergantian tersebut sudah diterbitkan,” beber Ummi. (AN/J-3)