Seorang Remaja Bawa Celurit saat Hendak Tawuran di Kebon Jeruk
POLISI mengamankan lima remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Seorang remaja yang terbukti memimpin dan mendominasi senjata tajam dalam aksi tersebut selanjutnya akan dikenakan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya pasal 2 ayat (1).
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Sutrisno menjelaskan berawal dari laporan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan warga terkait dengan ulah sekelompok remaja. Mereka dinilai telah meresahkan karena berkumpul dan berkonvoi menggunakan sepeda motor.
Baca juga: 7 Remaja Ditangkap, Mau Tawuran dengan Senjata Tajam di Jakarta Barat
“Setelah mendapat informasi dari tim patroli dan warga, kami segera bergerak ke lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul di sekitar Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, diduga hendak tawuran,” ujar Sutrisno lewat keterangan di Jakarta.
Petugas kemudian membubarkan kelompok remaja tersebut dan mengamankan mereka ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo menjelaskan para remaja ini sangat meresahkan karena selain berkumpul di jalan, mereka juga membawa senjata tajam.
Baca juga: Bubarkan Tawur, Anggota Polres Metro Jaksel Luka Kena Senjata Tajam
“Kami mengamankan sebuah celurit sepanjang 122 cm yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang yang terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tersebut berinisial AD (17).
Ia menambahkan, empat remaja yang diamankan lainnya akan mendapatkan pembinaan. Polisi juga akan memanggil orangtua maupun pihak sekolah dari remaja tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tambahnya. (Ant/P-3)