YLKI Keberatan Pemerintah Batalkan Tarif Cukai Rokok
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan dengan keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau pajak rokok di tahun depan. Menurutnya, dengan menaikkan harga cukai tembakau dapat menyelamatkan kesehatan masyarakat Indonesia dengan membatasi konsumsi rokok secara berlebihan.
“Saya mendesak agar pemerintah menganulir pembatalan kenaikan cukai tersebut. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (23/9).
Pembatalan kenaikan tarif cukai sebesar 5% di tahun depan dianggap menjadi langkah mundur pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak kerusakan dari produk tembakau, baik itu dari sisi kesehatan, ekonomi dan lingkungan. Dia menuding pemerintah lebih mementingkan industri rokok ketimbang kepentingan masyarakat.
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dipastikan Batal
“Pembatalan kenaikan tarif pajak rokok ini merupakan indikasi kuat bahwa Kemenkeu tunduk pada intervensi industri rokok. Seharusnya mereka tidak terjebak pada kepentingan oligarki industri rokok,” tuduhnya.
Tulus menegaskan kebijakan kenaikan harga rokok melalui peningkatan tarif bea cukai juga penting diterapkan guna menyelamatkan generasi muda untuk menyongsong Indonesia Emas pada 2045. “Karena cukai merupakan instrumen terpenting untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani memastikan pemerintah tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Sebelumnya usulan kenaikan tarif cukai masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, hal itu urung dilaksanakan.
Baca juga: Perpindahan Konsumsi ke Rokok Murah Rugikan Penerimaan dan Pengendalian Rokok
Diketahui para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ada di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 5% di tahun depan.
“Terkait kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT belum akan dilaksanakan,” tegas Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) edisi September 2024, di Kantor Kemenkeu, Senin (23/9).
Askolani menuturkan pembatalan kenaikan CHT di 2025 karena mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dikhawatirkan banyak bermigrasi ke rokok murah alias downtrading karena ada perbedaan rokok jika tarif cukai rokok itu naik.