Sebelum Ditemukan Tewas dalam Lemari, Resti Sempat Disetubuhi Pembunuhnya
PELAKU pembunuhan gadis dalam lemari di sebuah kamar kos di Kota JambiProvinsi Jambi, Daniel Sihombing, 24, mengaku menyetubuhi korban sebelum melakukan pembunuhan.
Hal ini diketahui dalam penyelidikan. Sebelumnya, Polres Kota Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Resti Widia, 30, di sebuah rumah kos di kawasan Pakuan baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/9) pekan lalu.
Daniel seorang pemuda lajang asal Medan, Sumatra Utara, berhasil dibekuk polisi saat bersembunyi di sekitar Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Polisi Dalami Pembunuhan Dua Warga Jambi usai Transaksi Prostitusi
Ia juga mengaku, aksi biadabnya dipicu keinginan untuk mengambil perhiasan dan barang berharga milik korban.
Kapolresta Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi mengatakan hal serupa saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis tersebut di Aula Mapolresta Jambi, Jumat (4/10).
Berdasarkan pengakuan pelaku, sementara ini motifnya dipicu hasrat pelaku untuk mengambili harta benda milik korban. Hal itu diperkuat dari sejumlah barang berharga milik korban yang masih disimpan pelaku saat dibekuk.
Baca juga: Suami Istri di Jambi Tewas Dibunuh Anak Kandung
Barang berharga milik korban yang disita dari tangan Daniel Sihombing, antara lain berupa dua unit telepon genggam android, perhiasan berupa cincin, gelang, dan jam tangan. Termasuk sebotol parfum yang diduga juga milik korban.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Jambi tersebut diketahui pada Rabu (25/9), di sebuah rumah kos di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jasad Resti Widia asal Kampung Nengger, Kelurahan Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, ditemukan menggenaskan terlipat dalam lemari pakaian di kamar kos yang ia tempati.
Baca juga: Kepolisian Dituntut Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Orang Rimba Di Batanghari
Saat ditemukan, korban tanpa busana, kedua tangan terikat ke belakang. Menurut Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, dari hasil visum ditemukan leher korban patah dan luka serius akibat hantaman benda keras di belakang kepala.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,” ujar Eko Wahyudi.
Atas perbuatannya Daniel Sihombing, sementara dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (SL/J-3)