Sepekan Kampanye, Belum Ada Gagasan Cerdas dan Orisinal untuk Bali
KAMPANYE pilkada serentak di Bali telah berlangsung selama seminggu lebih. Dua pasangan calon (paslon) yakni nomor urut 1 Made Muliawan Arya (De Gadjah)-Putu Agus Suradnyana (Mulia-Pas) dan nomor urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sudah berkampanye keliling Bali sesuai jadwal. ditetapkan oleh KPU Bali.
Berita soal kampanye kedua pasangan calon tersebut ramai diberitakan di berbagai media nasional dan media sosial milik partai dan kandidat.
Namun, beberapa akademisi dan praktisi Bali menilai jika materi yang disampaikan oleh para kandidat dan tim kampanye sama sekali tidak mencerdaskan publik secara politik, ide yang dijabarkan tidak orisinal.
Baca juga: I Wayan Koster dan Gede Supriatna Kampanye Pilgub Secara Terpisah
Tokoh masyarakat Jero Gede Panji menegaskan, konten kampanye selama satu pekan ini tidak ada gagasan orisinal.
“Kita cermati kedua pasangan calon dan tim kampanye masih berbicara soal pendidikan free of charge, kesehatan free of charge, bantuan keuangan khusus (BKK). Padahal, program ini sudah ada sejak lama dan sudah ada dalam UU. Jadi tidak perlu diulangi lagi atau dijadikan program pribadi pasangan calon. Saya mempertanyakan kapasitas calon seperti ini, kapasitas tim kampanye, kapasitas tim ahli, dan seterusnya. Kenapa berbicara soal program yang sudah ada sejak lama,” ujarnya.
Seharusnya, selama kampanye, paslon wajib memberikan edukasi secara politik, program yang riil dan orisinal yang menyentuh masyarakat Bali.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Wali Kota Depok Kampanye Tanpa Izin Cuti
“Kalau soal pendidikan free of charge, kesehatan free of charge itu merupakan necessary, wajib, karena perintah UU. Justru kalau tidak dijalankan akan aneh dan bisa dikenai sanksi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, soal pendidikan free of charge itu sudah ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Ini sudah ada sejak 20 tahun yang lalu.
Kemudian soal jaminan kesehatan free of charge. Ini juga sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 99 Tahun 2015.
Baca juga: Dicky Candra Ajak Masyarakat Tidak Bermusuhan meski Beda Pilihan
Soal BKK juga sudah diatur melalui Pergub Bali Nomor 16 Tahun 2003. Dua daerah yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang memiliki PAD dari pendapatan pajak lodge dan restoran (PHR) harus mendistribusikan sekian persen ke kabupaten lainnya di Bali dengan spirit one island one control.
Totalnya sebesar 50% dari PHR yang dikumpulkan dari dua kabupaten dan kota ini harus didistribusikan ke kabupaten lainnya di Bali. Badung dan Denpasar hanya boleh mengelola 50% dari overall penerimaan PHR. Sementara sisanya sebanyak 50% harus didistribusikan ke wilayah lainnya di Bali.
Ia pun mempertanyakan kenapa para paslon tidak berbicara soal alih fungsi lahan yang terus terjadi, yang rata-rata according to tahun lebih dari 2.000 hektare hilang karena dipakai untuk membangun berbagai infrastruktur pariwisata dan pembangunan lainnya. Sebagian besar dari jumlah lahan pertanian yang hilang itu ada di Kabupaten Badung dan Tabanan. (OL/J-3)