Bau Tikus di Rumah Dinas DPR

Bau Tikus di Rumah Dinas DPR


Bau Tikus di Rumah Dinas DPR
Indra mengaku banyak anggota DPR yang mengeluhkan bau tikus, bau sungai hingga bocor di atap rumah dinas tersebut.(Media Indonesia/Yakub Pratama)

Anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas. Rumah jabatan bakal diganti dengan uang tunjangan perumahan.

Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota,” demikian bunyi isi surat tersebut, dilihat Media Indonesia, Senin (7/10)

Indra mengaku banyak anggota DPR yang mengeluhkan bau tikusbau sungai hingga bocor di atap rumah dinas tersebut. Sehingga, dibutuhkan tunjangan perumahan untuk mengganti fasilitas rumah dinas yang dinilai tak layak huni.

Dari pantauan Media Indonesia, rumah anggota DPR RI yang memiliki luas tanah 188 meter persegi (m2) dan luas bangunan 100 m2 itu masih layak huni.

Hanya ada beberapa plafon bekas bocor di rumah DPR yang dikatakan. Lalu ada cat yang terkelupas pada dinding bagian dalam rumah.

Fasilitas rumah juga tak main-main, terdapat satu ruang kerja, satu kamar dan tiga bathroom, garasi dan dapur, halaman belakang di lantai bawah. Kemudian di lantai dua, ada empat kamar dan dua bathroom.

Selain itu, di komplek rumah DPR yang berada di Kalibata ini juga memiliki beberapa fasilitas seperti lapangan mini football, hingga lapangan basket. (Ykb/I-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *