Atasi Penurunan Suku Bunga, Perusahaan Pinjol Dituntut Berinovasi dan Kolaborasi

Atasi Penurunan Suku Bunga, Perusahaan Pinjol Dituntut Berinovasi dan Kolaborasi


Atasi Penurunan Suku Bunga, Perusahaan Pinjol Dituntut Berinovasi dan Kolaborasi
Papan promo program cicilan 0% dari salah satu pinjaman on-line (pinjol) terpampang di tempat penjualan sepeda listrik di Tangerang Selatan, Banten.(MI/AGUNG WIBOWO )

ASOSIASI Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam memasarkan produknya. Itu dianggap sebagai strategi atas kebijakan penurunan suku bunga pada layanan pinjaman peer to see (P2P). atau pinjaman on line (pinjol) yang dapat memengaruhi penurunan profitabilitas perusahaan.

“Solusinya adalah berinovasi, bagaimana aktivitas pemasaran digencarkan, bagaimana mereka bisa berkolaborasi dengan mitra strategis lainnya,” ujar Director of Advertising and marketing, Verbal exchange, & Neighborhood Building Aftech Abynprima Rizki kepada pewarta di Jakarta, Selasa (8/10).

Penurunan suku bunga Pinjaman P2P sedianya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penurunan suku bunga Pinjaman P2P dilakukan bertahap, yakni mulai 1 Januari 2024, dari 0,4% menjadi 0,3% untuk pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif menjadi 0,1%.

Baca juga: OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi

Beleid tersebut meminta perusahaan Pinjaman P2P kembali menurunkan suku bunga pinjaman konsumtif menjadi 0,2% mulai 1 Januari 2025. Sementara bunga pinjaman produktif diturunkan menjadi 0,067% pada 1 Januari 2026.

“Kita di industri ini harus melihat apa yang menjadi pandangan dari sisi regulator, bunga semakin rendah. Itu artinya menstimulus masyarakat kita bisa lebih mengakses layanan keuangan virtual,” jelasnya.

“Dulu pinjaman P2P gambar itu bunganya tinggi, dari bunga tinggi itu ada komponen yang harus dibayar dan lainnya. Penurunan suku bunga ini memberikan citra positif Pinjaman P2P ke masyarakat,” tambah Abynprima.

Baca juga: OJK: 40 Perusahaan Jasa Keuangan Belum Penuhi Modal Minimum

Kendati penurunan bunga pinjaman bakal memengaruhi keuntungan perusahaan, Aftech memandang beleid OJK itu sebagai hal yang baik. Pasalnya, secara tak langsung aturan otoritas tersebut bakal membuat masyarakat menjadi lebih tertarik untuk mengambil pinjaman lantaran berbunga murah.

Coverage Affiliate Aftech Hanadia Pasca Yurista mengatakan, pihaknya juga tak keberatan dengan regulasi tersebut. Pasalnya, sedari awal OJK telah banyak meminta masukan dan saran dari asosiasi perihal ketentuan tersebut.

“Yang perlu dititikberatkan juga, sebagai asosiasi kita ibaratkan advokasi kebijakan. Ketika kita merasa ini baik dan sehat untuk industri, kita akan mendukung,” jelasnya.

“Misal, semua POJK atau SEOJK, itu pasti bertanya juga ke Aftech, apakah ada masukan, keberatan, atau ada hal lain yang bisa dimaksimalkan untuk mendorong lagi kemaslahatan masyarakat dan juga di atas segalanya itu berbasis industri. Kita selalu diikutkan, jadi semua peraturan, regulasi, kita ditanyakan pandangannya seperti apa dari industri,” pungkas Hana. (E-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *