Pelanggaran Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Belum Ditemukan
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hingga saat ini belum menemukan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
“(Hingga) Hari ini memang pasang calon gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masih berkampanye pada rel yang memang menjadi aturan kampanye. Jadi masih kondusif,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin.
Dalam diskusi bertajuk Pilkada Asyik, Pilkada Penting, di kawasan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Sabtu (12/10), dia menyebutkan, pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 sampai hari ini juga tidak ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara ataupun adanya keterlibatan pejabat selama masa kampanye.
Baca juga: Rido Optimistis 8 Program Unggulan Ini Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Jakarta
“Kemarin sempat ada yang melapor ke Bawaslu DKI terkait adanya perusakan alat peraga kampanye. Namun, dalam kasus ini sudah diputuskan tidak memenuhi unsur laporan karena tidak diketahui siapa pelapornya,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin berharap pasangan calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) DKI Jakarta pada Pilkada 2024 ini bisa terus konsisten dan fokus menyampaikan visi dan misi serta program terbaiknya kepada masyarakat.
“Kami berharap mereka tetap konsisten dalam menyampaikan visi dan program kerja serta program yang ditawarkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pramono: Kantor Kecamatan Bisa Jadi Tempat Keluhan Seluruh Administrasi Warga
Hal itu diharapkan berlangsung sampai 23 November sampai akhir Pilkada DKI Jakarta supaya Pilkada DKI Jakarta ini berjalan secara aman dan damai. Burhanuddin juga menjelaskan masyarakat bisa melaporkan langsung jika ditemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta atau Bawaslu tingkat kota, lalu mengisi formulir.
Di dalam formulir itu masyarakat bisa langsung mengisi nama pelapor, lalu melaporkan siapa, alat buktinya apa, saksinya siapa dan menjelaskan seperti apa kejadiannya.
“Sehingga kalau semuanya sudah jelas, ada nama pelapor, terlapornya siapa, kejadiannya seperti apa dan alat bukti ataupun saksinya apa, bisa ditelusuri pasal apa yang kemudian dilanggar oleh terlapor,” kata Burhanuddin.
Jika semua mekanisme pelaporan di Bawaslu sudah memenuhi unsur formulir dan materi, kata Burhanuddin, Bawaslu menjamin perlindungan pelapor dan tidak akan mempublikasikan terkait laporan tersebut.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Yaitu, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen nomor urut 2, serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3. (Ant/J-2)