Daftar Produk Wajib Ber-SNI Bertambah
PEMERINTAH mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat beredar di masyarakat. Selain memberi jaminan kualitas kepada konsumen, kewajiban bersertifikat SNI itu juga diharapkan dapat menekan laju impor ilegal.
“Dengan penambahan produk SNI wajib ini, kita ingin mengurangi 70% barang impor, termasuk yang ilegal,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi dalam Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).
Ke-16 produk itu yakni kaca isolasi, bahan isolasi panas, kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor fuel elpiji, ubin keramik, semprotan gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfataluminium sulfat, seng oksida, semen, serta penyerap suara dan tahan api dari mineral wol. Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, overall ada 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.
Baca juga: Penerapan SNI pada Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen
Andi menjelaskan, dengan adanya ketentuan produk SNI wajib tersebut, importir kini tak bisa lagi seenaknya mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian, sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI.
Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Hal itu sesuai dengan UU No 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan, baik sengaja atau tidak sengaja, yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, dia akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. (E-2)