Mengenal Intraday Brief Promoting IDSS dan Perbedaannya dengan Reguler Brief Promoting
BURSA Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan implementasi transaksi Intraday Brief Promoting (IDSS), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga wajar (truthful worth discovery).
Implementasi ini merupakan bagian dari strategi BEI untuk menerapkan not unusual apply di Bursa regional sekaligus memberikan kesempatan lebih bagi pelaku pasar untuk memanfaatkan volatilitas harga.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, Intraday Brief Promoting (IDSS) adalah jenis transaksi brief promoting yang harus diselesaikan pada Hari Bursa yang sama.
Baca juga: Investor Milenial Disarankan Hati-Hati dalam Bermain Saham
Dalam transaksi brief promoting, investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun, sehingga Efek dapat dibeli kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan.
“Intraday Brief Promoting memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme pinjam-meminjam Efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar Jeffrey melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/10).
Jeffrey melanjutkan, perbedaan dasar antara IDSS dan brief promoting reguler terletak pada penyelesaian posisi.
Baca juga: Optimisme Pasar Membaik, Sektor Consumer Goods Bisa Pulih
Jika dalam brief promoting reguler, penyelesaian posisi bisa dilakukan lebih dari satu Hari Bursa dan membutuhkan Pinjam Meminjam Efek untuk penyelesaian transaksi di T+2, dalam IDSS, posisi brief harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.
“Selain menawarkan efisiensi, BEI melihat IDSS sebagai sarana untuk meningkatkan likuiditas pasar dan membantu pelaku pasar mendapatkan keuntungan saat kondisi pasar sedang bearish,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Jeffrey, IDSS memberikan kesempatan bagi investor untuk bertransaksi dua arah, yang tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya bubble akibat kenaikan harga yang tidak wajar.
Baca juga: Sepekan Jelang Pelantikan Prabowo Subianto, IHSG Dibuka Menguat
“implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask unfold di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi. Implementasi IDSS merupakan salah satu cara BEI untuk memperkuat perannya dalam menyediakan pasar yang wajar, teratur, dan efisien,” kata Jeffrey lebih lanjut.
Sejauh ini, Jeffrey menerangkan persiapan untuk implementasi IDSS sudah berjalan sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Brief Promoting dan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Brief Promoting pada 3 Oktober 2024.
“BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi brief promoting. Adapun pembatasan-pembatasan atas transaksi brief promoting ini akan segera BEI rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Brief Promoting menyesuaikan manajemen risikonya,” imbuhnya.
Baca juga: IHSG Diprediksi Melemah pada Kamis 10 Oktober 2024
Selain itu, Jeffrey mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti worry dari investor syariah terkait rencana penerapan IDSS dengan cara tidak memasukan saham syariah dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara brief promoting.
Harapannya, dengan dipisahkannya efek syariah dalam daftar brief promoting dapat meningkatkan kepercayaan investor syariah dalam berinvestasi sesuai dengan strategi masing-masing.
“Saat ini Bursa akan fokus pada tahapan implementasi brief promoting di BEI sembari melakukan tracking dan evaluasi secara berkala untuk kebutuhan continous growth,” pungkasnya. (Z-1)