Pengumuman Tersangka Dugaan Perundungan PPDS Undip Ditunda
MASIH dilakukan pendalaman dan faktor kehati-hatian, Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menunda pengumuman tersangka dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (15/10) kasus dugaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari masih belum usai, meskipun gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan sejak pagi hingga siang tadi, bahkan janji Polda Jawa Tengah akan mengumumkan tersangka usai gelar perkara juga belum terealisasi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menunda pengumuman nama tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswu PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. “Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, sehingga belum dapat diumumkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Meskipun telah memeriksa 48 saksi dari senior, junior, Kepala Program Studi PPDS, Dekan Fakultas Kesehatan Undip, saksi ahli dan lainnya, lanjut Artanto, juga melakukan gelar perkara serta telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan perundungan (bullying), namun penyidik masih menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
“Selain itu dalam pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini, penyidik juga masih harus melengkapi beberapa syarat dalam menetapkan tersangka,” ujar Artanto.
Sementara itu, kasus dugaan perundungan di lingkungan perguruan tinggi negeri di Semarang itu, berawal ditemukannya mahasiswi PPDS prodi Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari meninggal dunia di kamar kosny. Selain ditemukan barang bukti sejumlah obat juga beberapa tulisan dalam buku harian korban. (N-2)