Perda Baru Berdampak Signifikan terhadap Penerimaan PBB di Cianjur
TERBITNYA Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) berdampak terhadap berubahnya tarif maupun penghitungan besaran pajak daerah, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Perda baru tersebut merupakan implementasi aturan turunan terbitnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan perda baru tersebut mulai berlaku consistent with 1 Januari 2024. Salah satunya penetapan PBB yang tak hanya soal perubahan tarif, tapi juga penghitungan besaran pajaknya.
“Pada sektor PBB misalnya, yang berubahnya itu tarif dan penghitungan pajaknya. Makanya kita cukup ekstra pada PBB karena mengikuti perda atau aturan yang baru,” kata Ardian, Rabu (16/10).
Tahun ini goal sektor PBB ditetapkan sebesar lebih kurang Rp58,7 miliar. Realisasi penerimaannya sudah cukup signifikan karena mendekati goal yang ditetapkan.
“Signifikannya realisasi penerimaan PBB juga ditambah dengan berbagai upaya intensifikasi. Satu di antaranya melalui program Pepeling atau pelayanan pajak daerah keliling. Kemudian penambahan kemudahan pembayaran juga,” sebut dia.
Pepeling merupakan upaya jemput bola dengan tujuan lebih mendekatkan pelayanan. Tak hanya dalam konteks pembayaran pajak daerah, tapi dibuka juga layanan konsultasi perpajakan.
“Jadi, sasaran program Pepeling ini wajib pajak di kawasan-kawasan perumahan, vila hunian, ataupun perumahan actual property. Bahkan setiap akhir pekan kita juga hadir pada ajang automobile loose day di Jalan KH Abdullah bin Nuh dan Lapang Bojong,” terangnya.
Setiap kali dilaksanakan program Pepeling, petugas Bapenda Kabupaten Cianjur didampingi pihak perbankan. Sebab, setiap transaksi pembayaran harus tercatatkan secara elektronik.
“Kalau kami (Bapenda) tidak boleh menerima langsung pembayaran. Semua harus melalui pihak financial institution,” imbuh Ardian.
Pelayanan jemput bola seperti itu, sebutnya, cukup efektif. Pasalnya, tak sedikit wajib pajak memiliki beberapa objek, sehingga pembayarannya dilakukan sekaligus.
“Selain itu, bagi wajib pajak yang sudah usia lanjut, mungkin ada rasa enggan datang langsung membayar PBB ke kantor karena butuh effort yang besar. Tapi dengan didekatkan pelayanannya, mereka sangat antusias,” pungkasnya.