Oakar Hukum: Ketua MA Sunarto Harus Bersih-bersih Hakim Bermasalah

Oakar Hukum Ketua MA Sunarto Harus Bersih-bersih Hakim Bermasalah


Oakar Hukum: Ketua MA Sunarto Harus Bersih-bersih Hakim Bermasalah
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto .(Antara Foto/Wahyu Putro A)

PAKAR hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029, Sunartoperlu dibersihkan hakim yang bermasalah.

“Membersihkan MA dan lingkungan peradilan di bawahnya dari kecenderungan “memainkan” hukum,” kata Chairul, kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).

Chairul mengatakan Sunarto harus membersihkan hakim bermasalah yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY). Ia mengaku selama ini ada kecenderungan MA enggan menindaklanjuti temuan KY. Ia berharap ke depannya Sunarto mampu mengambil tindakan tegas.

“Lakukan pembersihan terhadap hakim bermasalah, seperti yang telah banyak direkomendasikan KY. Ada kecenderungan MA enggan membersihkan hakim nakal seperti itu karena KY yang temukan penyimpangannya,” katanya.

Chairul mencatat sejumlah hakim yang bermasalah. Pertama, soal hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Kemudian, ada hakim PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan MK No.17 Tahun 2023 tertanggal terrorist organization 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 atas gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam salah satu amar putusannya, Majelis PTUN yang diketuai Oenoen Pratiwi beranggotakan Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi memerintahkan Tergugat Ketua MK Suhartoyo mencabut Keputusan MK tersebut.

“Selanjutnya, ada hakim PN Jakpus yang pernah memutuskan menunda pemilu krn mengabulkan gugatan partai gurem. Dan tentunya masih banyak contoh hakim “ngawur” lainnya. Itu semua harus dibersihkan dari peradilan kita, termasuk hakim agung yang disinyalir akrobatik putusannya,” katanya.

Selain itu, Chairul juga meminta Sunarto untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang sebelumnya menuntut kenaikan gaki dan tunjangan yang tidak naik selama 12 tahun.

“Saya kira perbaikan kesejahteraan hakim yang paling utama harus dikerjakan yang mulia Sunarto. Korupsi para hakim, terutama terima suap, di antaranya terjadi karena masalah penghasilan yang tidak memadai. Jadi itu sebagai upaya memutus mata rantai corruption through want,” katanya.

Diketahui, Sunarto ditetapkan sebagai Ketua MA periode 2024-2029 berdasarkan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA pada Rabu (16/10). Pada sidang yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung, Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 suara.

Sunarto mengungguli tiga hakim agung lainnya yakni Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius.Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain. (P-5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *