Tim Anotasi FH Unpad Kritisi Putusan Hakim Dalam Perkara Maming

Tim Anotasi FH Unpad Kritisi Putusan Hakim Dalam Perkara Maming


Tim Anotasi FH Unpad Kritisi Putusan Hakim Dalam Perkara Maming
Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad).(MI/Naviandri)

TIM Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Mamingdi Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda, Kota Bandung Jumat (18/10).

Tim anotasi sendiri beranggotakan Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati. Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, SH dan Septo Ahady Atmasasmita, SH.

Menurut Somawijaya poin-poin anotasi, menyatakan  penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa, Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011,  tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.

“Perbuatan terdakwa Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana dirumuakan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimum dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” papar Somawijaya.

Anggota Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Dr Elis Rusmiati menambahkan, bahwa perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati. Dan juga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang, pertambangan mineral dan batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP,” terang Elis.

Elis melanjutkan, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming menerima hadiah, berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Tidak didasarkan minimum dua alat bukti dalam fakta di persidangan yang tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah, dengan perbuatan, membuat dan menerbitkan Surat Keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011. Tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada terdakwa Mardani H. Maming,” tutur Elis.

Sehingga lanjut Elis, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagai pengganti kerugian negara. Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan pasal 12 huruf b UU PTPK, tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya, dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,” ungkap Elis. (N-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *