Menyoal Gelar Doktor Bahlil, Dewan Guru Besar UI Bentuk Tim Investigasi Bersama Senat Akademik
PEMBERIAN gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan World (SKSG) kepada Bahlil Lahadalia juga mendapatkan respons dari Aula Kepala Sekolah Universitas Indonesia yang menggelar rapat pada hari ini.
Ketua Majelis Kepala Sekolah UIHarkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa rapat tersebut berhasil menghasilkan rekomendasi terkait dengan kejadian tersebut.
“Rapat menyepakati membentuk tim investigasi bersama Senat Akademik,” ungkapnya kepada Media IndonesiaJumat (18/10).
Sebelumnya, 34 orang Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI) mengajukan petisi untuk menuntut Universitas Indonesia (UI) agar melakukan kaji ulang terhadap pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia.
“Kami peduli terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di almamater kami,” tulis petisi tersebut.
Perlu diketahui, Bahlil Lahadalia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Sesuai dengan peraturan tersebut, masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa karya tulisnya diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukan.
Beberapa kejanggalan proses studi di antaranya menyelesaikan program doktor dalam waktu kurang dari dua tahun yang dikatakan jelas bertentangan dengan prinsip akademik yang mengedepankan penelitian mendalam dan penguasaan materi.
Selain itu, publikasi di jurnal predator juga dikatakan menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka. (H-2)