Beragam Modus Penyebaran Narkoba, Akhirnya Tertangkap Jua
SATNARKOBA Polres CimahiJawa Barat, mengungkap kasus tindak pidana penyalahguna narkoba selama sebulan terakhir dengan menangkap sebanyak 24 tersangka.
Namun ada cerita menggelitik dibalik pengungkapan kasus itu. Ini terjadi ketika polisi menanyai para tersangka apakah ada yang pernah jadi residivis. Salah satu tersangka mengaku pernah dipenjara beberapa tahun lalu.
Namun tersangka yang memakai baju tahanan warna biru dan penutup kepala itu pernah dipenjara bukan karena kasus narkoba melainkan membakar rumah mertua. Akibat perbuatannya itu, pria tersebut mendekam penjara selama 1 tahun. “Saya pernah (dipenjara) pak, kriminal, tapi dulu bukan narkoba. Membakar rumah mertua,” ucapnya saat gelar ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10).
Sontak, pengakuannya itu membuat Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto serta anggota Satnarkoba dan sejumlah wartawan yang meliput akhirnya jadi tertawa. Selain dipenjara, ia juga terpaksa pisah alias cerai dengan istrinya.
Bukannya kapok berurusan dengan polisi, kali ini ia kembali ditangkap karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kini ia pun harus mendekam lebih lama karena terancam 20 tahun penjara.
Selain residivis pembakar rumah, polisi juga menangkap pengedar sabu modus tempel di saklar listrik yang dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai petugas pengecek meneran listrik. “Modus peredaran narkoba makin beragam, ada yang ditempel dalam bungkus kopi sachet, bungkus permen, rokok, bahkan di sEtop kontak listrik untuk mengelabui petugas atau masyarakat yang tak mengetahui,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Dari 24 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkoba di antaranya 359,12 gram sabu-sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12,937 butir obat keras terlarang (OKT) berbagai jenis, dan 2.131 butir psikotropika.
“Apabila ditotalkan kurang lebih nilainya mencapai Rp1,2 miliar serta kita berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat,” bebernya. (N-2)