Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
BEA Cukai Banten dengan Tubuh Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 110 kilogram pada Rabu (23/10).
Barang bukti ini merupakan hasil operasi gabungan di wilayah Cilegon, Banten, pada September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Aceh melalui Pelabuhan Merak, Cilegon.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan mencurigai sebuah truk berwarna putih yang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan empat karung berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 110 kilogram. Kami juga mengamankan seorang sopir yang mengendarai truk tersebut,” ujar Rahmat.
Setelah penangkapan sopir berinisial MPA, Bea Cukai dan BNNP Banten melanjutkan penyelidikan lebih dalam. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut adalah pesanan seorang pihak di wilayah Bogor.
Tim gabungan kemudian melakukan teknik mengontrol pengiriman untuk melacak alamat tujuan barang, yang berujung pada penangkapan tiga orang tersangka dengan inisial TM (36), SC (40), dan S (31).
Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar ketel insineratorsebuah alat khusus yang memastikan pemusnahan tanpa menimbulkan efek samping.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pemusnahan, Rahmat menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum dan bentuk nyata komitmen kami dalam melawan kejahatan narkotika yang mengancam masa depan bangsa,” tegasnya.
Rahmat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam penindakan ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah menjadi sumber informasi penting dalam operasi ini,” pungkasnya.
Pemusnahan ini melibatkan sinergi berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, BNNP Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Banten, dan Pemerintah Provinsi Banten, sebagai bukti komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten dari ancaman narkotika. #MIA (RO/Z-10)