PDIP Berhenti Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP Berhenti Gugatan Pencalonan Gibran


PDIP Berhenti Gugatan Pencalonan Gibran
PDIP tidak akan menempuh langkah hukum lain setelah gugatan atas pencalonan Gibran ditolak PTUN Jakarta.(Antara)

PDI Perjuangan (PDIP) tidak akan menempuh langkah selanjutnya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku menghormati putusan PTUN tersebut. Menurut Gayus, sikap yang diambil pihaknya sesuai dengan asas hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Ini konsep dari apa yang disebut asas hukum, Res Judicata Professional Veritate Habetur. Ini konsep yang common di semua negara bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini,” kata Gayus, di Jakarta, Jumat (25/10).

Gayus mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun, Gayus menilai saat ini tidak akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, langkah hukum itu akan sia-sia dilakukan.

Gayus merasa para hakim belum berani mengambil keputusan adil dan tepat, khususnya untuk perkara soal keabsahan Gibran.

“Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu tentu terlalu umum, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau boleh saya berkata pribadi, tidak usah ada upaya lain. Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap. Hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dibacakan hari ini, 24 Oktober 2024.

“Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.

Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan PDIP membayar biaya perkara senilai Rp342 ribu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi pihak tergugat dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (Faj/I-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *