Naufal Bunuh Santriwati di Kendal setelah Ditolak Bersetubuh
AJAKAN persetubuhan ditolak menjadikan warga Magelang yang bekerja di sebuah pabrik di Kawasan Industri Kendal (KIK) Naufal, tersangka pembunuhan santriwati di Kabupaten Kendal gelap mata hingga menghabisi korban SNH,19, dengan sebilah pisau.
Tersangka pembunuhan santriwati di Kendal SNH,19, hanya bisa pasrah ketika digiring petugas dari sebuah mobil menuju ke ruang pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendal, JUmat (26/10). Naufal ditangkap petugas dalam penggrebekan di tempat persembunyiannya di daerah Magelang.
Tersangka Naufal merupakan warga Magelang yang ngekos di Kaliwungu, Kendal. Pekerja pabrik di KIK itu ditangkap bersama barang bukti sebuah pisau dengan sarung warna biru, sepeda motor dan sejumlah pakaian hanya bisa pasrah menjawab pertanyaan penyidik. “Saya gelap mata hingga menusukkan senjata tajam ke korban,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendal Ajun Komisaris Rizky Ari Budianto mengatakan pelaku membunuh korban dengan menyayat di bagian leher menggunakan sebilah pisau.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Naufal, setelah melakukan aksi membunuh korban seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kendal itu langsung melarikan diri, kami masih mendalami kasus ini dan terduga pelaku masih diperiksa,” ujar Rizky Ari Budianto.
Sebelumnya seperti diberitakan korban SNH, seorang santriwati ditemukan tewas bersimbah darah sebuah lahan tidak jauh dari bekas kandang kambing di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten dalam kondisi setengah telanjang oleh warga setempat. Penemuan mayat perempuan ini cukup menghebohkan hingga menjadi perhatian publik.
Selain jenazah kemudian diketahui merupakan santriwati yang merupakan warga Desa Gempol Bapang, Kecamatan Brangsong, Kendal, juga ditemukan beberapa barang diduga milik korban seperti celana dalam, celana panjang, tas, kosmetik dan gawai. “Setelah dilakukan olah TKP, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Polsek Kaliwungu Ajun Komisaris Edi Sukamto Nyoto.
Setelah sepekan melakukan penyelidikan pembunuhan tersebut, polisi akhirnya melakukan perburuan terhadap tersangka Naufal hingga dapat meringkusnya berikut barang bukti. (X-10)