Pemerintah Luncurkan Program JHT dengan 2 Akun untuk Pekerja
UNDANG-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam langkah ini, JHT akan dibagi menjadi dua akun: akun utama dan akun tambahan.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu peraturan teknis yang saat ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan dengan pihak terkait, yang diharapkan dapat rampung pada tahun 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT.
Menurutnya, pembagian dua akun ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap karyawan memiliki tabungan yang memadai untuk masa tuanya.
“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya Undang-Undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk mendukung kesejahteraan di masa depan,” ungkap Timboel dalam discussion board bertajuk Conversation Dalam Membangun Masa Depan Pensiun yang Lebih Baik yang merupakan bagian dari KTT Jaminan Sosial.
Lebih lanjut, Timboel menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasan mengenai besaran dari masing-masing akun.
Ia juga berharap agar pemerintahan baru serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dalam waktu maksimal dua tahun setelah pengesahan UU P2SK.
“Jika tidak serius, tahun 2045 kita akan cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak memiliki tabungan?” tambahnya.
Dalam discussion board yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan, Indonesia sedang mengalami transisi demografis.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup, jumlah populasi lanjut usia pun semakin bertambah.
“Dalam waktu 10 hingga 15 tahun ke depan, bonus demografi yang selama ini kita nikmati akan segera berakhir,” jelasnya.
Roswita menegaskan bahwa saat memasuki usia lansia, produktivitas seseorang akan menurun, sehingga mereka rentan terhadap risiko ekonomi. Oleh karena itu, kepastian mengenai pengganti penghasilan sangat penting.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat saat memasuki masa tua,” ujarnya.
Information dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya 3% dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai usia pensiun atau lebih dari 55 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa ke depan, banyak peserta yang akan memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.
“Inilah pentingnya agar dana JHT terjaga hingga pekerja memasuki hari tua,” tambah Roswita, menegaskan bahwa semua pihak memiliki peran penting dalam mewujudkan kondisi kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja.
Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Ronald Yusuf menyatakan, penerbitan aturan turunan UU P2SK adalah kebutuhan mendesak bagi sektor keuangan secara keseluruhan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini belum ideally suited, karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, sehingga mereka tidak memiliki tabungan yang cukup untuk kehidupan yang layak di masa tua.
Ronald juga menjelaskan bahwa pembagian akun JHT terinspirasi dari skema yang sukses diimplementasikan oleh Edana tabungan karyawan (EPF) Malaysia.
Dalam kesempatan ini, EPF Malaysia berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT dari satu akun menjadi dua akun, dan pada Mei 2024, mereka resmi meluncurkan pengelolaan JHT dengan tiga akun.
“Perlindungan hari tua ini harus menjadi perhatian utama, karena populasi kita akan segera menua. Kita perlu memiliki perlindungan hari tua yang lebih baik, agar tidak sepenuhnya bergantung pada generasi muda,” tutup Ronald.
Dengan langkah-langkah reformasi ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera. (RO/Z-10)