Hakim Mangapul dan Heru Hanidyo Diadukan oleh Hitakara ke MA Hingga KPK, Terkait Kasus Apa
DUA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Mangapul dan Heru Hanindyo diadukan ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga itu diminta menginvestigasi kedua pengadil yang tidak berintegritas tersebut.
Salah satu investigasinya untuk mengusut proses janggal dalam PKPU maupun kepailitan PT Hitakara. Pihak perusahaan itu mendesak Komisi Yudsial dan KPK dapat memeriksa seluruh majelis hakim terkait terkait proses PKPU maupun kepailitan PT Hitakara.
Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, menyusul penetapan Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dari pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof adalah tersangka makelar kasasi kasus Ronald Tannur.
Andi menyebut Hakim PN Surabaya Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses PKPU maupun kepaliitan PT Hitakara. Kedua pengadil itu juga yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan dengan sign up No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepalitan PT Hitakara,” kata Andi dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.
Pihaknya juga meminta MA, KY, dan KPK memeriksa hakim Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara. Dia menyebut Hakim Mangapul adalah anggota majelis hakim yang membebaskan (onslag) Victor S Bahtiar terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada proses permohonan PKPU PT Hitakara sepekan setelah membebaskan Ronald Tannur.
“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024, sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiar pada 30 Juli 2024,” beber dia.
Andi menjelaskan dari awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan. Mulai dari penolakan tagihan oleh tim pengurus dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.
Di samping itu, dia mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya. Salah satunya dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul.
Seperti, empat majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah. Keempat majelis hakim itu ialah Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, dan Alex Adam Faisal.
“Termasuk Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum dari Victor S Bachtiar, maupun kuasa hukum Indra Ari Murto, serta Riansyah,” pungkas Andi.
Hakim PN Surabaya Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya. Mangapul cs diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT Tiga Sekawan. Akibat ulahnya, dua buah resort milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. (Medcom.id/Nov)