Jangan Biarkan Grasp, Jaksa Agung Diminta Selesaikan Soal Fee Gateway
APARAT penegak hukum diminta tidak membiarkan kasus dugaan korupsi Gerbang Pembayaran terus menggantung. Perkara yang hampir 10 tahun bergulir itu harus secepatnya dituntaskan.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung ,” tegas praktisi hukum Irwan Yunas, Jakarta, Senin (28/10).
Perkara ini sudah memiliki tersangka, yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana. Standing tersangkanya sudah 10 tahun menggantung tanpa ada kepastian hukum.
Irwan mendorong adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Fee Gateway. Menurut dia, laporan juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku manager.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku manager,” jelas mantan hakim pengadilan negeri itu.
Irwan juga mempertanyakan alasan mandeknya perkara ini, sehingga tersangka belum ada kepastian hukumnya.
“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” pungkasnya. (Medcom.id/Nov)